Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat

"Biarpun sesama orang muslim tapi [sekolah] jangan paksa [siswi pakai jilbab] ya, enggak boleh," kata Sultan.

Eleonora PEW
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan tentang kasus SMAN 1 Banguntapan di DPRD DIY, Jumat (05/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) menemukan bukti adanya unsur pemaksaan siswi untuk berhijab di SMAN 1 Banguntapan. Temuan itu berdasarkan video CCTV yang ada sekolah.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya. Setiap sekolah dilarang menafsirkan aturan pemerintah seenaknya, termasuk mengenai seragam. Sebab aturan penggunaan seragam sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

"Ya karena kepentingannya sendiri saja [SMAN 1 Banguntapan] melakukan hal-hal yang tidak pas. Jadi kan melanggar aturan, [padahal] sudah jelas kok aturannya," papar Sultan di DPRD DIY, Jumat (05/08/2022).

Sultan juga meminta sekolah tidak melakukan pelanggaran aturan demi kepentingan pribadi, seperti yang dilakukan SMAN 1 Banguntapan, yang disinyalir mewajibkan siswi muslim untuk berjilbab dalam rangka mendongkak akreditasi sekolah.

Baca Juga:Soroti Kasus Pemaksaan Jilbab, Chatarina: Guru Harus Punya Perspektif dan Strategi Komunikasi yang Baik Kepada Anak

Apalagi sekolah beralasan, pemakaian jilbab kepada siswi yang kini depresi untuk tutorial alhi-alih memaksa. Padahal dari video CCTV disinyalir ada unsur pemaksaan saat guru memakaikan jilbab kepada siswinya.

"Biarpun sesama orang muslim tapi [sekolah] jangan paksa [siswi pakai jilbab] ya, enggak boleh. Perkara alasannya nasihat kok, bukan memaksa yo angel, ya alasan itu semua bisa [dibuat]," tandasnya.

Sementara itu, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Banguntapan bisa saja tidak hanya dinonaktifkan sementara. Bila benar-benar terbukti bersalah dan melanggar aturan seragam, maka kepsek bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kalau disiplin pegawai negeri itu, sanksi paling berat dikeluarkan dengan tidak hormat," paparnya.

Namun sebelum sanksi pemberhentikan diberlakukan, tim investigasi akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Terdapat sejumlah tingkatan sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari teguran, penurunan pangkat atau diturunkan dari jabatan hingga penonaktifan sementara. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan

Baca Juga:Cek CCTV, ORI DIY Dalami Bahasa Tubuh Siswi Dipaksa Pakai Jilbab

Karenanya dengan adanya kejadian tersebut, Aji berharap tidak muncul kasus yang sama kedepannya. Antisipasi bisa dilakukan bila semua stakeholder seperti dewan pendidikan, orang tua serta komite sekolah harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan di sekolah.

"Setiap pihak bisa saling mengingatkan, bila ini dilakukan dan berjalan efektif maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini