SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta semua peternak yang hewan ternaknya terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga mati atau potong bersyarat mendapat ganti rugi yang sesuai. Tercatat lebih kurang 398 ternak yang dilaporkan mati akibat PMK.
Hal itu mengingat kebijakan penggantian rugi dari pemerintah pusat sudah disetujui dan segera direalisasikan.
"Aturannya sudah keluar tadi malam, langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini dari keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).
Kustini menuturkan, peternak yang mendapatkan ganti rugi adalah yang memiliki hewan yang mati tertular PMK. Selain it hewan ternak yang tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.
Baca Juga:Lima Parpol Baru di Sleman bakal Bertarung pada Pemilu 2024, Ini Daftar Nama Parpolnya
Besaran ganti rugi yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau senilai Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor.
"Pembayaran bantuan akan dibiayai paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK),"terang Kustini.
Kustini juga menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.
"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," jelas Kustini.
Terpisah, Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengaku telah menerima arahan dari Bupati Sleman untuk melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK.
Baca Juga:Hotel Tim PSS Sleman Diteror Suporter, Manajemen Arema FC Minta Maaf
Pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan.
Suparmono membeberkan ada sekitar 398 hewan ternak yang terjangkit PMK. Rinciannya, hewan ternak yang mati akibat PMK hingga 9 Agustus 2022 pukul 08.42 WIB mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.
"Tadi pagi sudah [diberi arahan]. Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," kata Suparmono.