SuaraJogja.id - Pemkab Bantul bersama KPU Bantul melakukan pembahasan usulan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Pada pembahasan ini jajaran KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Bantul didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris dan sub bagian terkait.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pengajuan kepada Pemkab Bantul tersebut didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 ayat (1) bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebagai penyelenggara KPU Bantul melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah pemilihan.
"Koordinasi dalam rangka pengajun hibah pemilihan sebagai upaya memastikan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024," ujarnya, Senin (9/8/2022).
Diketahui pemilihan kepala daerah serentak termasuk di dalamnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Didik memaparkan bahwa jumlah anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebesar Rp51,8 milyar.
Baca Juga:FOTO: Pameran Seni Rupa Bakaba ke-8 di Bantul yang Digelar setelah Empat Tahun Hiatus
"Jumlah Rp51,8 milyar tersebut terdiri dari anggaran tahapan sebesar Rp41,9 milyar serta anggaran kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp9,8 milyar," terangnya.
Selanjutnya pengajuan anggaran dari KPU Bantul tersebut akan dilakukan pencermatan dan verifikasi oleh Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan pencermatan dan verifikasi tersebut nantinya akan diputuskan besaran hibah Pemkab Bantul kepada KPU Bantul.
Lebih lanjut, Didik mengatakan faktor penentu besaran anggaran pemilihan tersebut didasarkan pada estimasi kenaikan jumlah pemilih, estimasi kenaikan jumlah TPS, estimasi jumlah badan ad hoc serta inflasi harga setiap tahunnya.
Terpisah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati mengatakan pengajuan anggaran protokol tersebut dimasukkan sebagai upaya mengantisipasi KPU Bantul terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih fluktiatif.
"Kebutuhan protokol kesehatan ini dianggarkan mulai dari tingkat KPU sampai dengan tingkat TPS," katanya.
Baca Juga:Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, LBH Muhammadiyah: Berjilbab Merupakan Hak Asasi
Dalam koordinasi ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan komitmennya bahwa Pemkab Bantul siap untuk memberikan hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.