SuaraJogja.id - Sri Sultan HB dan Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan 2022-2027. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna Istimewa di Kantor DPRD DIY, Selasa (09/08/2022).
Dengan adanya penetapan ini maka Presiden RI bisa melantik Sultan dan Paku Alam pada 10 Oktober 2022 mendatang di Jakarta. Sebanyak 55 anggota DPRD DIY berencana akan menghadiri pelantikan tersebut.
“Kami berkirim surat ke Presiden harapan kita, 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya tanggal 10 Oktober [2022]," papar Ketua DPRD DIY, Nuryadi usai penetapan.
Menurut Nuryadi, DPRD DIY sudah menyelesaikan sejumlah tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai dengan Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 serta Perdais (Perda Istimewa). Diantaranya pembentukan panitia khusus (pansus) dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga:Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta, Puluhan Pengelola Skuter Listrik Geruduk Kantor Gubernur DIY
DPRD DIY pun mengirimkan hasil rapat paripurna tersebut ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian jadwal pelantikan bisa segera dilaksanakan.
"Kita tinggal menunggu bagaimana, [hasil rapat paripurna] yang kita berikan ke presiden nanti bisa ditetapkan 10 Oktober. Lembaga dewan sudah melaksanakan tugasnya sesuai UU dan perdais, sehingga hari ini dalam rapat parpurna istimewa sudah ditetapkan gubernur dan wakil gubernur," paparnya.
Sementara Sultan HB X mengungkapkan masa jabatannya akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Karenanya diharapkan pelantikan dapat dilakukan tepat waktu.
“Proses ini, harapan saya bisa tepat waktu, pelantikan oleh presiden bisa tepat waktu, dengan demikian terpenuhi seluruh proses sebagaimana mestinya seperti bunyi undang-undang," paparnya.
Sultan mempersilahkan warga DIY menggelar pesta rakyat pasca pelantikan dirinya. Namun diharapkan pesta rakyat dilaksanakan secara sederhana.
Baca Juga:Lolos Verifikasi, Sri Sultan HB X Layak Ditetapkan Kembali Sebagai Gubernur DIY
Sebab pandemi COVID-19 belum berakhir pada saat ini. DIY pun saat masih fokus pada pemulihan perekonomian pasca pandemi.
"Harapan saya bukan saat ini, pesta rakyat setelah tanggal 10 Oktober [2022]. Karena pandemi masih ada dan kondisi ekonomi belum pulih, kesederhanaan penting, jangan sampai kemewahan terjadi, itu harus dihindari," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi