Diduga Berdiri di Tanah Kas Desa dengan Izin Tak Lengkap, Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY
Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Semua pihak tidak terkecuali perlu mematuhi Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam yang memang diketahui sebagai pemilik sah tanah kas desa yang berada di wilayah DIY.
"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," tandasnya.