Kepercayaan Publik Makin Merosot, Pukat UGM Beri Saran Ini ke KPK

Bukti paling nyata yang bisa dilakukan KPK, kata Zaenur adalah dari kinerja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:46 WIB
Kepercayaan Publik Makin Merosot, Pukat UGM Beri Saran Ini ke KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Heri Sukamto dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bagaimana KPK bisa mendorong terjadinya reformasi birokrasi itu secara mendasar. Mulai dari bagaimana agar KPK itu bisa memberi mengawasi pemerintah dalam membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi," terangnya. 

"Kemudian juga dari sisi pencegahan bagaimana KPK bisa mentriger dua institusi hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan," sambungnya.

Afiliasi bersama kepolisian hingga kejaksaan juga perlu ditingkatkan. Sehingga bersama dapat memperbaiki kesejahteraan, pengawasan, kontrolnya dan seterusnya. 

"Kalau itu tidak dilakukan ya menurut saya kepuasan publik tetap akan rendah terhadap KPK," ucapnya.

Baca Juga:Periksa 2 Saksi, KPK Telisik Penggunaan Lahan Untuk Bangun Pelabuhan Oleh Mardani Maming

Zaenur menyatakan bahwa langkah paling ideal adalah dengan revisi undang-undang KPK dan revisi undang-undang tipikor. Selain itu juga sahkan RUU pembatasan terhadap transaksi tunai dan RUU perampasan hasil kejahatan.

Hal-hal itu dipercaya dapat menjadi pengubah permainan yang akan mempermudah kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Sehingga turut menjadi senjata yang ampuh ke depan.

"Dan saya percaya itu akan menjadi cara untuk meningkatkan kinerja KPK. Tapi itu kan membutuhkan peran serta tidak lain dari pembentuk undang-undang, presiden dan DPR. Nah untuk internal KPK sendiri menurut saya ya satu hindarilah kepentingan-kepntingan dari titipan dari pihak eksternal. Jadi lah KPK yang independen khususnya pimpinannya," tegasnya. 

"Hindari perbuatan-perbuatan melanggar etik apalagi seperti membocorkan informasi perkara, bahkan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melarikan diri, atau pelanggaran-pelanggaran etik lainnya, menerima gratifikasi dan lain-lainnya," pungkasnya.

Baca Juga:KPK Resmikan Gedung Rupbasan Di Cawang, Dulunya Adalah Aset Milik Eks Koruptor Fuad Amin Imron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak