SuaraJogja.id - Hasil survei Litbang Kompas terbaru memberi sorotan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil survei yang dilakukan pada 19-21 Juli 2022 lalu di 34 provinsi drngan 502 responden citra KPK tercatat berada di angka 57 saja atau paling rendah dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa semakin terpuruknya citra KPK itu justru sudah by design sejak awal. Terlebih dengan berbagai upaya merubuhkan KPK baik dari serangan luar maupun dalam.
"Yang paling telak adalah ketika revisi undang-undang KPK melalui undang-undang 19 tahun 2019. Undang-undang itu banyak mengubah kewenangan KPK. Sehingga KPK kehilangan banyak sekali kemampuan-kemampuan yang selama ini strategis untuk memberantas korupsi," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Dilanjutkan Zaenur, kemudian KPK dilemahkan pula dari sisi internal. Kondisi itu dimulai ketika pemilihan pimpinan KPK itu melibatkan nama-nama kontroversial.
Baca Juga:Tiga Kasus Korupsi Terbongkar, Pukat UGM: Momentum Strategis Bersihkan DIY
Hingga kemudian justru mereka yang kontroversial itu malah akhirnya dipilih. Orang-orang yang punya catatan etik juga bahkan terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Misal ketua KPK Firli Bahuri itu sejak awal punya catatan etik karena melakukan pelanggaran etik ketika menjabat deputi penindakan di KPK. Lalu justru terpilih dan dijadikan ketua," terangnya.
"Nah akibat dari kedua hal itu maka kemudian dalam perjalanannya KPK terus menerus dirundung masalah. Masalah-masalah KPK itu kemudian semakin menurunkan citra KPK di mata publik. Publik semakin kehilangan kepercayaan KPK," sambungnya.
Pelemahan dari eksternal hingga internal itu yang kemudian dinilai menjadi sebab utama melemahnya citra KPK di masyarakat. Mengingat dampak dari pembentukan undang-undang KPK tadi pun juga terlihat nyata.
"Ketika undang-undang KPK disahkan dijalankan, ingat enggak apa yang terdampak pertama yaitu para penyidik dan pegawai KPK lainnya, itu mereka-mereka yang terbaik kemudian dibuang melalui tes wawasan kebangsaan," ujarnya.
Baca Juga:Baru 3, Pukat UGM Sebut Tersangka Korupsi Mandala Krida Masih Bisa Tambah
Hal itu membuat KPK, kata Zaenur, mengalami keributan sendiri secara internal. Lantas berakibat pada kinerja KPK yang buruk dalam penindakan dan pencegahan.
Terbukti dari tidak ada kasus startegis yang ditangani oleh KPK. Hingga melihat capaian indeks persepi korupsi yang juga buruk.
"KPK tertinggal jauh dari kejaksaan dalam penindakan. Dalam pencegahan juga tidak ada prestasi yang signifikan. Akibat dari tes wawasan kebangsaan itu dibuangnya penyidik-penyidik terbaik itu juga membuat KPK semakin pincang, kinerjanya juga semakin buruk," tuturnya.
Masih ditambah pula dengan pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mulai dari Firli Bahuri melanggar etik gaya hidup mewah.
Kemudian terbaru ada Lili Pintauli Siregar yang membangun komunikasi dengan pihak berperkara serta juga menerima gratifikasi dan seterusnya gitu. Menurutnya sederet pelanggaran etik oleh para pimpinan KPK itu sangat memalukan bagi KPK yang selalu berbicara tentang integritas.
"Jadi bahwa kombinasi dari KPK kehilangan SDM terbaiknya, perilaku buruk dari para pimpinannya, kemudian KPK sama sekali tidak pernah punya kinerja yang dibanggakan. Hal-hal itu tidak punya kinerja yang sesuai dengan harapan publik," tandasnya.