Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY

Munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY
Kuasa hukum KSB menyampaikan laporan produk palsu Yacona ke Polda DIY di Yogyakarta, Rabu (10/08/2022). [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sejumlah pemilik akun marketplace dilaporkan ke Polda DIY karena menjual produk palsu obat herbal Yacona. Laporan dilakukan dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya

Selain pelaporan ke pihak kepolisian, seluruh penjualan produk palsu di marketplace juga akan di-take down atau dihilangkan total. Pemilik akun di marketplace pun akan dilaporkan pihak berwajib.

"Dari hasil laporan, pihak kepolisian sudah bergerak dan sudah memproses beberapa pemilik akun marketplace diantaranya berasal dari demak dan wonogiri," ungkap kuasa hukum PT Kanca Su Bersama (KSB), Robby Andrian di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut Robby, sejumlah akun lainnya juga akan ditindak secara hukum karena menjual produk palsu. Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan dengan beredarnya produk palsu kepada para pelanggan.

Baca Juga:Mengenal Tanaman Sungkai, Herbal Asal Kalimantan yang Banyak Manfaat

KSB juga telah melayangkan berkas pemohonan takedown ratusan akun yang menjual produk palsu. Salah satunya kepada Shopee Indonesia karena penjualan produk palsu banyak bertebaran di marketplace tersebut.

Sebab bila konsumen salah membeli produk palsu, dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan. Apalagi Yacona merupakan produk herbal untuk penderita diabetes dalam membantu menurunkan gula darah dan membantu memperbaiki sel beta pankreas.

"Dengan munculnya produk palsu dapat membahayakan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tandasnya.

Robby menambahkan, mereka sudah mengamati maraknya penjualan obat herbal palsu sejak empat bulan terakhir. Beberapa produk palsu tersebut kemudian dibeli untuk dibandingkan dengan yang asli dan bahannya tidak sama.

Setelah mengambil sampel produk palsu ada ratusan penjualan produk palsu di berbagai markeplace. Karenanya pelaporan dilakukan ke Polda DIY pada Juni 2022 lalu.

Baca Juga:Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru

Bila pelaku ditangkap, lanjut Robby maka mereka bisa terancam UU
No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Grografis dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mereka juga bisa diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

"Potensi kerugian cukup besar hingga lebih dari satu miliar," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini