Sengkarut Alih Sewa Tanah Kas Desa Diam-Diam di Caturtunggal, Kalurahan Ajukan Pencabutan Izin Gubernur

Ternyata ada pengalihan pengelolaan tanah tersebut, di luar sepengetahuan pemerintah kalurahan.

Eleonora PEW
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Sengkarut Alih Sewa Tanah Kas Desa Diam-Diam di Caturtunggal, Kalurahan Ajukan Pencabutan Izin Gubernur
Sub Koordinator Perundangan-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Selain pengawasan, kalurahan diminta tak mudah tergiur janji manis calon penyewa tanah desa.

Apalagi di masa sekarang, yang mana baik pihak kasultanan, provinsi DIY dan Pemkab Sleman sudah semakin intensif mengingatkan pemerintah kalurahan soal pemanfaatan tanah desa.

"Pihak kasultanan dan Pemprov DIY juga sudah semakin upayakan pengawasan tanah kasultanan. Melibatkan aparat penegak hukum juga, kejaksaan, kepolisian," tandasnya.

Sementara itu, kala ditemui langsung, Lurah Caturtunggal Agus Santoso enggan memberikan keterangan soal sengkarut ini.

Baca Juga:Perumahan di Caturtunggal Disegel Satpol PP DIY Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa, PT DPS Berikan Klarifikasi

"Tidak. Cukup satu pintu saja semua ke pak Hendra," jawabnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak