Sementara itu, Hendra tak dapat menyebutkan potensi kerugian yang dialami kalurahan akibat tindakan penyewa.
"Wah tadi saya tidak menghitung sampai sana," ucapnya.
Namun dari perjanjian diketahui bahwa, jangka waktu perjanjian sewa tanah selama 20 tahun. Tetapi dievaluasi tiap empat tahun sekali, dan ada kenaikan nilai sekitar 15% dari sewa tanahnya.
Tanah Pelungguh Lebih Rawan Salah Prosedural
Hendra menambahkan, Pemkab Sleman terus menyosialisasikan ke kalurahan-kalurahan soal prosedur dan aturan pemanfaatan tanah desa dan tanah kas desa.
Termasuk juga prosedur sewa-menyewa berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Pasti, selalu sosialisasi ke desa. Tapi kan biasanya itu dilakukan oleh pamong lama, pamong yang sekarang tidak tahu," kata dia.
Pasalnya, masa jabatan lurah berlaku enam tahunan. Sedangkan, masa sewa tanah mencapai 20 tahun. Bisa jadi yang mengurus sewa-menyewa adalah lurah sebelumnya. Kecuali kalau itu dilakukan saat kalurahan masih dipimpin pejabat atau lurah yang sama.
Tak jarang, Bagian Hukum Setda Sleman juga menerima konsultasi dari kalurahan soal aturan pemanfaatan tanah desa.
"Ada. Dari Prambanan misalnya, pernah ketemu saya, tanah desanya disewa oleh perusahaan alkes," ungkapnya.