"Untuk mencabut izin Gubernur atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut," lanjut Hendra.
Menurut dia, langkah yang diambil pemerintah kalurahan sudah betul dan kini Pemerintah Kalurahan Caturtunggal punya kewenangan membatalkan perjanjian dengan penyewa.
Dengan demikian sudah sesuai prosedur. Awal sewa dilakukan atas izin Gubernur, selanjutnya untuk mencabut izin pemanfaatan juga lewat Gubernur lagi.
"Dari sisi upaya administrasinya sudah bagus ini, karena sudah sampai 2022 baru kemudian dicabut," tambahnya.
Hingga Kini Tak Ada Itikad Baik Penyewa Memperjelas Situasi
Hendra menekankan, kendati pihak penyewa masih tak bisa dihubungi, tak merespon surat pemanggilan dan surat-surat peringatan, pemerintah kalurahan Caturtunggal masih melakukan upaya administratif dulu bersama Pemerintah Kapanewon, Pemkab Sleman maupun kasultanan.
"Potensi pelanggaran hukum yang ada di situ akan kami koordinasikan lagi setelah dapat arahan dari provinsi. Karena ada pengalihan pengelolaan juga," ungkap dia.
Melihat tak adanya itikad baik dari penyewa, pihaknya berpendapat bahwa perjanjian antara penyewa dan kalurahan sudah memenuhi unsur 'batal demi hukum'-nya perjanjian.
"Karena unsur subjek dan sahnya perjanjian sudah tidak memenuhi," imbuh Hendra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah administratif diambil dengan melibatkan Gubernur, karena tanah kas desa merupakan aset kalurahan dan alas hak ada di tangan kasultanan. Mengingat pula, Sultan Hamengku Buwono X yang merupakan raja Jogja juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.