Ferdy Sambo Diduga Suap Anggota LPSK, KPK segera Lakukan Verifikasi

Ferdy Sambo diduga menyuap anggota LPSK untuk memohon perlindungan terhadap Putri Candrawathi,

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Agustus 2022 | 20:02 WIB
Ferdy Sambo Diduga Suap Anggota LPSK, KPK segera Lakukan Verifikasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak