Dua Pemuda di Jogja Edarkan Ribuan Pil Yarindo, Salah Satu Pelaku Berprofesi Driver Ojol

ditemukan bahwa aliran obat-obatan terlarang itu dari pelaku lain yakni YER yang berprofesi sebagai driver ojol.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Dua Pemuda di Jogja Edarkan Ribuan Pil Yarindo, Salah Satu Pelaku Berprofesi Driver Ojol
Rilis kasus peredaran obat-obatan terlarang di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (16/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dua pemuda di Yogyakarta harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan para pelaku polisi menyita ribuan pil yarindo siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial RN (22) dan YER (22). Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) lalu di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Pertama kita amankan seorang laki-laki inisial RN (22), mahasiswa diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenangan menyebarkan pil yarindo," kata Deni kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

Dari pelaku RN, polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut ke pelaku selanjutnya. Lantas ditemukan bahwa aliran obat-obatan terlarang itu dari pelaku lain yakni YER yang berprofesi sebagai driver ojol.

Baca Juga:Videonya Sempat Viral, Korban Pelecehan Seksual di Nol Kilometer Laporkan Pelaku ke Polresta Yogyakarta

Polisi lantas melakukan penggeledahan kepada dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut. Benar saja, ribuan pil yarindo didapati dari tangan kedua pelaku.

"Kemudian kita lakukan penggeledahan untuk tersangka RN kita amankan ada 1.065 butir pil yarindo. Kemudian kita kembangkan ke tersangka YER kita amankan sekitar 3700 pil yarindo siap edar," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Deni, mereka telah cukup sering mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Yogyakarta. Targetnya mulai dari mahasiswa hingga yang sudah bekerja.

"Motifnya ekonomi. Dia menjual setiap 200 butir itu seharga Rp400 ribu. Itu masih dipecah lagi 10 butir per paket. Ini sudah berkali-kali cukup sering dilakukan," terangnya.

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana maskimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:Selidiki Kasus Perseteruan Berujung Seorang Pelajar di Bumijo Tewas, Polresta Yogyakarta Periksa 14 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak