SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Jogja membekuk DA (33) pada 23 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengedarkan pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Kota Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IP dan PE di wilayah Umbulharjo. Dari kedua pembeli yang masih berstatus saksi itu, polisi menyita lima buah toples berisi pil yarindo.
"Di dalam lima toples tersebut berisi 5.000 butir pil yarindo. Selain itu juga kami mendapatkan 30 bungkus plastik klip berisi 300 butir pil yarindo dari mereka," ujar dia dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Kota Jogja, Senin (27/9/2021) pagi.
Berawal dari penangkapan IP dan PE, polisi kemudian berhasil menangkap DA. Diketahui bahwa tersangka adalah jaringan pengedar pil yarindo lintas provinsi.
Baca Juga:78 Anggota Polresta Yogyakarta 78 Terpapar Covid-19, 15 Masih Isoman
"Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Semarang, Jawa Tengah ke Kota Jogja selama tiga bulan terakhir. Dia mengirim barang-barang itu ke rumah saksi yang sudah kami amankan," terangnya.
Menurutnya, DA membawa 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil yarindo. Itu barang bukti yang cukup besar.
"Ini barang bukti yang paling besar selama saya bertugas sebagai Kasat Resnarkoba. Kami juga menyita sebuah ponsel warna ungu," paparnya.
Diakuinya bahwa pelaku yang langsung membawa puluhan ribu butir pil yarindo ke Kemantren Umbulharjo karena memang salah satu daerah yang sering dijadikan tempat transaksi. Untuk itu, Umbulharjo dalam pemantauan petugas.
"Di sana (Umbulharjo) termasuk salah satu wilayah yang kerap dijadikan tempat transaksi pil seperti itu," katanya.
Baca Juga:PPKM Kerap Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Turun Signifikan
Adapun target penjualan obat-obatan terlarang ialah pelajar. Tersangka menjualnya lewat langganan ataupun di sosial media.
"Ada yang memang sudah berlangganan atau beli lewat sosial media lalu janjian untuk ketemu dan transaksi," ujarnya.
Pil dijual dalam bentuk eceran. Namun demikian, ia enggan menyebutkan berapa harga tiap ecernya.
"Kami tidak akan menyebut harga dan efek dari obat tersebut supaya orang lain tidak menirunya," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," tambah dia.