Eks Pentolan Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap, Harta Disita Negara

Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Eleonora PEW
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:04 WIB
Eks Pentolan Partai Komunis China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap, Harta Disita Negara
Ilustrasi. (Shutterstock)

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. [ANTARA]

Baca Juga:Kompolnas Desak Polri Segera Bawa Ferdy Sambo ke Sidang Etik, Pecat atau PDTH?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak