LKY Terima Banyak Aduan Penarikan Kendaraan Secara Paksa di Yogyakarta, Hingga Pertengahan 2022 Ada 11 Kasus

Sejak Januari 2022 hingga Juli 2022, LKY kembali menerima tiga pengaduan terkait kasus serupa.

Galih Priatmojo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:02 WIB
LKY Terima Banyak Aduan Penarikan Kendaraan Secara Paksa di Yogyakarta, Hingga Pertengahan 2022 Ada 11 Kasus
Ilustrasi motor ditarik leasing

Terkait pengaduan itu, menurut dia, sebagian sudah selesai dan berakhir melalui mediasi dan ada yang masih dalam proses. "Kalau tidak selesai di mediasi ya bisa sampai ke pengadilan," katanya.

Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menertibkan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan dalam penagihan. "Apalagi (perusahaan) yang diadukan itu rata-rata legal," kata dia.

Saktyarini menilai masih banyaknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan bermotor di DIY, antara lain karena tidak sedikit konsumen yang terjebak dengan iming-iming uang muka ringan beserta proses yang mudah.

"Uang mukanya ringan tapi pihak 'leasing'-nya juga kurang memperhatikan kemampuan konsumen melakukan pinjaman. "Check" dan "recheck" itu bisa jadi kurang sehingga ketika kredit diloloskan kemudian macet akhirnya motor ditarik," kata dia.

Baca Juga:Roadshow Pasar Lokal Suara UMKM Hadir di Yogyakarta, Suwarjono: Semoga Produk UMKM Jogja Lebih Terkenal

Selain itu, kata dia, masih banyak masyarakat atau konsumen yang cenderung konsumtif dan terburu-buru mengajukan kredit tanpa menyadari kemampuannya.

"Konsumen juga kurang cermat memahami kesepakatan yang ada. Kadang merasa dimudahkan di awal tapi di belakang merasa berat akhirnya nunggak," ujar dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak