Ngaku Wartawan, Pria di Malang Diciduk Polisi Gegara Peras Korban Puluhan Juta

"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang," kata Kapolres Malang.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Ngaku Wartawan, Pria di Malang Diciduk Polisi Gegara Peras Korban Puluhan Juta
Ilustrasi wartawan. [The Climate Reality Project/unsplash]

Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022, kurang lebih pada pukul 13.00 WIB. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.

"Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya," tuturnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan. [ANTARA]

Baca Juga:Sorotan: Kasatlantas Polres Madiun Kota Cekcok dengan Wartawan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Istrinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak