SuaraJogja.id - Perlakuan COVID-19 seperti penyakit Influenza biasa belum didukung pernyataan resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril.
"Dari WHO itu sudah menyatakan pandemi. Hingga sekarang belum ada pernyataan terkait pencabutan pandemi," kata Muhammad Syahril dalam konferensi pers virtual Road to 3rd Health Working Group (HWG) yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut merujuk pada kabar yang datang dari salah satu negara di Asia, yakni Thailand yang sedang bersiap memperlakukan COVID-19 seperti Influenza biasa mulai Oktober 2022.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso itu mengatakan keputusan dalam memperlakukan COVID-19 merupakan kebijakan dari masing-masing negara.
Baca Juga:Demi Tercapainya Program Vaksinasi Bagi Kelompok Disabilitas, Pemprov DIY Memanfaatkan WhatsApp
"Itu pertimbangan masing-masing negara dan sesuai kondisi negara tersebut," katanya.
Di Indonesia, Syahril mengatakan, masih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengendalian COVID-19, termasuk pelonggaran protokol kesehatan.
Evaluasi penanganan COVID-19 secara berkala dilakukan dengan diskusi bersama para pakar dan lintas kementerian/lembaga.
"Indonesia berhati-hati dan bertahap tentunya. Seperti kemarin pelonggaran masker (di luar ruang) dalam sebulan dan dibalikkan lagi (penggunaan masker di dalam dan luar ruang)," katanya.
Menurut Syahril, kebijakan isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 bergejala ringan tetap diberlakukan demi menekan laju transmisi penularan.
Baca Juga:Akibat Terkonfirmasi COVID-19, Sejumlah Kegiatan Kang Daniel Terpaksa Ditunda
"Dengan isoman menurunkan transmisi. Negara maju juga masih melakukan isoman sendiri, seperti di Amerika Serikat, jika sudah positif, maka tidak keluar ruangan isolasi selama 5-7 hari," katanya.
- 1
- 2