Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

Sebenarnya bagaimana aturan proses sengketa dalam pendaftaran pemilu itu?

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu
Ilustrasi Pemilu - daftar parpol gagal yang jadi peserta pemilu 2024. (Pixabay/mohamed_hassan)

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.

Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.

Baca Juga:Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak