Polda DIY Ungkap Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan

Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram.

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Polda DIY Ungkap Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan
Barang bukti tanaman ganja basah yang disita jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY dari ladang di kawasan taman nasional Gunung Leuser, Aceh, kala dihadirkan di Aula Anton Sujarwo, Mapolda DIY, Senin (22/8/2022) (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jaringan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ungkap jaringan nasional peredaran ganja, di wilayah Aceh-Medan-Jogja. Dalam ungkap tersebut, ganja dengan berat total sekitar 7 ton dimusnahkan di lokasi, Agusen, Gayo Lues, Aceh.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, ungkap dilakukan oleh tim pada 22 Agustus 2022 lalu. Tim menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 Hektare (Ha) yang berisikan sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.

Bayu mengatakan, temuan ini diawali ungkap kasus serupa yang dilakukan Polda DIY, 18 Juli 2022.

"Kemudian kami lakukan pengembangan," kata dia di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY

Lewat pengembangan tersebut, sampai pada akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram. 

Ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial HP (31), warga Ngemplak, Sleman; AA (47), warga Medan Petisah, Medan; ES (36), dari Medan Petisah, Medan dan US (53), berasal dari Binjai Selatan, Binjai.

Peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Baca Juga:Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru

Berawal Dari Maguwoharjo

Bayu menyebut, ungkap ini tak lepas dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja di daerah Maguwoharjo.

Tim Ditresnarkoba Polda DIY kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran ganja secara daring. Diikuti dengan pengamatan terhadap terduga tersangka pada alamat pengiriman.

Pada 18 Juli 2022 jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY menangkap HP (31) di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman beserta barang bukti 224,43 gram ganja.

"Tersangka mengaku memperoleh ganja dengan memesan secara daring, melalui media sosial Instagram dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata dia.

Penangkapan ini berlanjut pada 5 Agustus 2022, tim bergerak ke Medan, Sumatera Utara dan menangkap ES (36) di Medan Petisah bersama barang bukti 150,54 gram ganja.

"Tersangka mengaku ganja itu diperoleh atas suruhan AA (47). Kami selanjutnya menangkap AA di daerah yang sama. AA menyebut, ia mendapatkan ganja dari US (53)," ujarnya.

Berdasarkan keterangan itu, US turut  ditangkap, 8 Agustus 2022. Usai menggeledah tersangka dan menyita 610,54 gram ganja, di wilayah Binjai, petugas juga mendapat keterangan bahwa US ini mendapatkan ganja dari ladang ganja di kawasan Agusen, Gayo Luwes, Aceh.

"Dari keterangan US, tim kembangkan informasi ini dan temukan ladang ganja di Gayo Luwes. Setelah melakukan perjalanan sekitar delapan hingga sepuluh jam mendaki taman nasional Gunung Leuser, tim mendapati ladang ganja seluas 7 Ha," sebutnya.

Lokasi penemuan ladang ganja ini tidak jauh dari temuan ladang ganja yang pernah diungkap Polda DIY, awal tahun ini. Hanya berbeda wilayah administrasi.

Ganja dan Gubuk di Lokasi Temuan Langsung Dibakar

Di lokasi, jajaran petugas langsung mencabut dan memusnahkan tanaman ganja temuan tadi dengan cara dibakar. Bukan hanya membakar ganja, pihaknya juga membakar gubuk milik petani yang terdapat di area tersebut.

"Kami akan ungkap terus jaringan ganja maupun narkoba yang memilih Jogja sebagai daerah pemasaran," tegas Bayu, di kesempatan sama.

Bayu tak menampik masih ada pelaku lain yang menjadi sasaran penangkapan jajarannya.

Kala ditanyai, pelaku AA (47) mengaku sebagai pemakai dan pengedar. AA berlatarbelakang Jawa Timur dan mendapatkan ganja dari wilayah Sumatera. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini