Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
"Pelaku P berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY, untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa