SuaraJogja.id - Kementerian Investasi akan menindak tegas pelaku praktik jual beli jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menyusul maraknya praktik tersebut di sejumlah marketplace dengan harga yang beragam.
Padahal pemerintah memastikan pengurusan NIB bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gratis tanpa harus membayar. Apalagi dalam untuk pengurusan NIB, pemerintah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) bagi Berbasis Risiko yang sesuai dengan intisari dari UU Cipta Kerja.
"Kalau ada [yang praktik jual beli NIB] saya penjarakan itu orang," ujar Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia saat bertemu ratusan pelaku UMKM di Yogyakarta, Selasa (23/08/2022).
Menurut Bahlil, dirinya baru mengetahui tentang jasa pengurusan legalitas NIB. Karenanya sebagai Ketua Satgas Investasi, Bahlil bersama Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI selaku wakil Satgas Investasi akan turun tangan menangani masalah tersebut.
Pihaknya juga akan memburu oknum-oknum di balik jasa pengurusan NIB itu. Praktik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi lagi di masa saat ini.
Saya akan memutuskan untuk cari, nggak boleh orang seperti ini hidup di republik ini," ungkapnya.
Bahlil menambahkan, penerbitan OSS seharunya membuat perizinan usaha tidak lagi berbelit-belit. Apalagi Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan itu untuk memutus mata rantai pengurusan oleh orang tengah atau pihak ketiga.
Dalam aturan tersebut disebutkan pengurusan NIB untuk UMKM gratis. Termasuk untuk pengurusan sertifikat halal dan SNI
"Ini yang menurut saya bandit-bandit yang kita harus segera selesaikan. Jadi OSS ini dalam rangka memberikan transparansi, efisiensi, kecepatan, kemudahan, untuk jangan lagi ada orang-orang kaya begitu," ungkapnya.
Baca Juga:Bank Mandiri Taspen Serahkan CSR ke Pemkab Tapanuli Utara untuk Renovasi Fasilitas UMKM
Bahlil menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan sistem perizinan online sejak Agustus 2021. Sekitar 1,7 juta lebih NIB pun sudah diterbitkan dengan 99 persen diantaranya merupakan pelaku UMKM.
- 1
- 2