Periksa Percakapan di Ponsel Ajudan Ferdy Sambo, Komnas HAM Deteksi Upaya Halangi Penyidikan

Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Eleonora PEW
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:43 WIB
Periksa Percakapan di Ponsel Ajudan Ferdy Sambo, Komnas HAM Deteksi Upaya Halangi Penyidikan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Bidik layar)

SuaraJogja.id - Dalam percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, sudah terlihat adanya upaya menghalangi penyidikan alias "obstruction of justice".

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Baca Juga:Kata Komnas HAM Usai Melakukan Pemeriksaan Tersangka Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo. [ANTARA]

Baca Juga:Isi Percakapan di HP Ajudan Ferdy Sambo: OK Komandan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak