Kembangkan Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Pemkot Jogja Kaji Ulang Pengadaan Lahan Pertanian di Luar Daerah

Luas lahan pertanian di Kota Jogja saat ini tersisa sekitar 50 hektare yang dikelola sebagai lahan persawahan oleh petani dan dimungkinkan bisa semakin berkurang.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Kembangkan Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Pemkot Jogja Kaji Ulang Pengadaan Lahan Pertanian di Luar Daerah
Penanaman perdana padi indeks pertanian (IP) di Bulak Serut, Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul sebagai salah satu program food estate, Rabu (16/2/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terhadap usulan lembaga legislatif setempat untuk pengadaan lahan pertanian di luar daerah, sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pangan.

"Apa yang disampaikan dari legislatif baru sebatas usulan saja. Tentunya, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk melakukan kajian yang detail untuk memastikan apakah usulan tersebut bisa direalisasikan atau tidak," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan pangan di Kota Jogja, meskipun luas lahan pertanian di kota tersebut sangat terbatas dan sebagian besar bahan kebutuhan pokok didatangkan dari luar daerah.

"Jika pemerintah daerah terjun langsung mengelola pertanian, maka kami akan bersaing langsung dengan petani dan petani yang nantinya justru dirugikan karena kalah bersaing. Padahal selama ini yang kami lakukan adalah membina petani," katanya.

Baca Juga:ASN Ponorogo Dihukum 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Alat dan Mesin Pertanian

Oleh karenanya, lanjut Suyana, dibutuhkan kajian yang detail agar upaya pemenuhan kebutuhan pangan dapat dilakukan secara efektif dan di sisi lain mampu semakin menyejahterakan petani.

Luas lahan pertanian di Kota Jogja saat ini tersisa sekitar 50 hektare yang dikelola sebagai lahan persawahan oleh petani dan dimungkinkan bisa semakin berkurang karena tidak ada ketentuan mengenai lahan persawahan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Di dalam Perda RTRW tidak ada ketentuan lahan sawah dan tidak direncanakan ada lahan sawah sehingga memang di Kota Jogja dimungkinkan tidak ada sawah," katanya.

Dengan kondisi lahan pertanian yang dimungkinkan semakin menyusut, maka Suyana menyebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengubah pemanfaatan lahan pertanian untuk kebutuhan produksi benih atau bibit.

"Pemanfaatan lahan pertanian atau sawah bukan ditujukan untuk budidaya menghasilkan produk akhir, tetapi lebih diarahkan untuk penyediaan benih atau bibit sehingga memiliki nilai jual yang lebih efisien," katanya.

Baca Juga:Heboh Video Rumah Pengumpul Anjing di Padang, Dinas Pertanian: Kami Tak Tahu Anjing Itu Dicuri atau Dibeli

Ia pun mencontohkan keberadaan Kebun Plasma Nutfah Yogyakarta yang menghasilkan bibit pisang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro mengusulkan pengadaan lahan pertanian di luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan, baik dikelola untuk pertanian, peternakan, atau perikanan.

Selain dapat memenuhi kebutuhan pangan, pengadaan lahan pertanian di luar daerah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana transfer ilmu pertanian serta membuka lapangan pekerjaan.

Meskipun demikian ia belum dapat memastikan kebutuhan minimal lahan di luar daerah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan apabila rencana tersebut direalisasikan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini