Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan

Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank dan Situs Kejaksaan
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraJogja.id - Anda baru saja ditilang karena melanggar aturan lalu lintas? Jangan khawatir, Anda bisa membayar denda tilang secara elektronik yang tentunya ini langsung masuk kas negara. Berikut ini cara bayar tilang elektronik.

Untuk Anda ketahui jika penerapatan tilang elektrik ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Jakarta, khususnya, tilang saat ini dilakukan secara online. Salah satunya lewat CCTV.

Nantinya surat tilang akan dikirimkan rumah Anda.

Baca Juga:26 Anggota Polri Kena Tilang Dalam Razia Gabungan Polda Papua

Anda harus membayarnya, jika tidak Anda tidak bisa memperpanjang STNK pajak kendaraan.

Berikut ini beberapa cara bayar tilang elektronik.

1. Transfer ke bank

- Siapkan kartu ATM dan datanglah ke ATM

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

Baca Juga:Dishub Kota Medan dan Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile Terhadap Kendaraan yang Parkir Sembarangan

- Masukkan kode bank (002)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak