Anggota DPRD Kota Palembang yang Viral Lakukan Penganiayaan Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aksi penganiayaan anggota DPRD Kota Palembang saat antre di SPBU jadi sorotan publik.

Galih Priatmojo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang yang Viral Lakukan Penganiayaan Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Aksi brutal anggota DPRD pukuli ibu-ibu di SPBU. [Istimewa]

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga:Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Naik Pitam Tahu Penganiayaan Anggota DPRD Palembang: Pecat dan Pidana, Bikin Malu Partai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak