"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.