Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua

dua pelaku penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:38 WIB
Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua
Polresta Yogyakarta memperlihatkan para pelaku yang terkait kasus kerusuhan dan penganiayaan di Asrama Mahasiswa Papua, Kamis (25/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak