SuaraJogja.id - Dalam upaya mencegah aktivitas perjudian, pengamat hukum dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endri, minta pemerintah dan aparat penegak hukum melibatkan masyarakat.
"Upaya preventif atau pencegahan dalam tindak pidana itu harus diutamakan. Upaya itu harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sebagai pintu gerbang dalam melakukan pencegahan aktivitas perjudian," kata Endri di Tanjungpinang, Kamis.
Sejauh ini, menurut dia pemberantasan perjudian hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Padahal pemerintah dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana itu.
Masyarakat harus memahami dan mampu mengimplementasikan perannya dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Baca Juga:Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung
Pemberantasan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya memberi akses dan perlindungan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang berani mencegah aktivitas perjudian. Penghargaan kepada masyarakat yang berani mencegah terjadi tindak pidana itu juga dibutuhkan sebagai bukti negara melindunginya.
"Pemerintah memiliki fungsi strategis dalam menutup akses perjudian daring, misalnya," ujarnya.
Upaya pencegahan aktivitas perjudian juga dapat dilakukan mulai dari keluarga lembaga pendidikan dan keagamaan. Nilai-nilai kehidupan dan agama perlu diterapkan untuk mencegah kejahatan.
"Ada upaya mencegah pembukaan tempat perjudian, dan ada juga upaya untuk mencegah orang untuk bermain judi. Ini yang perlu diterapkan sehingga upaya represif merupakan jalan terakhir," katanya.
Baca Juga:Delapan Orang Pemain dan Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Kepri Khazalik. Permasalahan perjudian bukan baru-baru ini didengar, melainkan sudah lama terjadi.
- 1
- 2