Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Ferdy Sambo juga dikenakansanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Galih Priatmojo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Lemkapi Sebut Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.

Baca Juga:Menengok Nasib Putri Candrawathi Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak