Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak

penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman diprovokasi oleh seorang bocah di bawah umur

Galih Priatmojo
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Suporter PSS Sleman Tewas Dianiaya, Polres Sleman Sebut Korban Dibacok hingga Ditabrak
Sejumlah barang bukti dihadirkan oleh jajaran aparat Polres Sleman, dalam rilis di Mapolres, Senin (29/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Polres Sleman menetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya suporter PSS Sleman pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan masing-masing dari tersangka punya peran masing-masing. Misalnya saja HN berperan memukul korban pakai paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE memukul korban pakai stik dan membacok pakai mandau.

"Mandau yang digunakan tersangka dibuang di sebuah kolam di Gamping. Masih kami cari," ungkapnya.

Kemudian, KL menendang dan membacok korban dengan clurit; YM memiting dan memegangi korban; AP menarik dan memiting korban; AE membacok korban; AS melakukan tindakan memukul dan menendang korban; SM memukul dan menendang korban.

Baca Juga:Suporter PSS Sleman Tewas, Wabup Minta Pertandingan Tak Digelar Terlalu Malam

Sementara itu, tersangka AB memukul korban, membawa molotov, membacok korban pakai clurit kecil. RF menabrak korban, FS memukul korban.

"JN yang merupakan pelaku di bawah umur, ia memprovokasi pelaku dan mengatakan bahwa mereka sedang dikejar rombongan suporter," terangnya.

Dalam menangani kasus ini, awalnya petugas mengamankan 18 orang, hingga kemudian akhirnya menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka.

Adapun sebanyak 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan warga Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Baca Juga:Suporter PSS Sleman Tewas Akibat Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut Sejumlah Orang sudah Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini