Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur

Polres Sleman amankan 12 pelaku penganiayaan yang tewaskan suporter PSS Sleman

Galih Priatmojo
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:53 WIB
Penganiayaan Terhadap Suporter PSS Sleman hingga Tewas Bermula dari Provokasi Bocah di Bawah Umur
PSS Sleman ucap duka cita untuk kematian suporternya Aditiya Eka Putranda. [PSS SLeman / Twitter]

SuaraJogja.id - Seorang suporter PSS Sleman tewas setelah mengalami penganiayaan tak lama usai menonton laga tim kesayangannya di Stadion Maguwoharjo, Sleman. 

Merespon kejadian berdarah itu, Polres Sleman langsung mengamankan 12 orang yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan korban atas nama Aditiya Eka Putranda tewas.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.

Kejadian penganiayaan bermula, saat rombongan pelapor yang terdiri dari empat orang pulang, sehabis menonton pertandingan bola di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Suporter PSS Sleman Tewas Dianiya, Benda Ini yang Digunakan Terduga Pelaku hingga Korban Meregang Nyawa

Saat sampai di Jalan Bibis, Gamping mereka berhenti dan menunggu kereta api yang saat itu sedang melewati rel.

Sambil menunggu palang rel membuka, rombongan korban didatangi oleh segerombolan orang sambil ada yang mengatakan 'Aku Brajamusti Piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama.

"JN yang merupakan pelaku di bawah umur, ia memprovokasi pelaku dan mengatakan bahwa mereka sedang dikejar rombongan suporter," terangnya.

Penyerangan dilakukan dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor, kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam melakukan penyerangan, ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Suporter PSS Sleman Tewas Akibat Dugaan Penganiayaan, Polisi Sebut Sejumlah Orang sudah Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak