SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman menggelandang 12 orang tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang suporter sepak bola tewas.
Peristiwa ini merupakan penganiayaan yang menewaskan seorang suporter PSS Sleman, berinisial AEP (18), warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/8/2022) 00.15 WIB.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengungkap, penganiayaan tersebut terjadi di kawasan palang pintu kereta apiJalan Bibis, Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping.
"Selain mengakibatkan AEP tewas, ada tiga korban lain yang mengalami luka. Mereka yakni ABS (18) yang mengalami luka sayatan senjata tajam; G (24) alami luka pukulan benda tumpul dan R (24) yang mengalami luka memar dan lecet. Empat korban merupakan warga Gamping," ucapnya, di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Suporter PSS Sleman Tewas, Wabup Minta Pertandingan Tak Digelar Terlalu Malam
Atas adanya kejadian ini, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Gamping menyelidiki dan menangkap 12 pelaku.
"Rerata pelaku merupakan warga Gamping. Dari pengembangan kami juga mendapati barang bukti, mulai dari senjata pemukul, senjata tajam, enam bom molotov, kembang api, petasan," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menyebutkan, 12 tersangka yang digelandang ke Rutan Mapolres tersebut antara lain inisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) merupakan Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Netizen Soroti Seto Nurdiantoro untuk Mundur dari PSS Sleman: Kami Masih Percaya