Bunuh Petugas Dishub di Makassar, Empat Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:08 WIB
Bunuh Petugas Dishub di Makassar, Empat Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022). [ANTARA/Darwin Fatir]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak