"Nanti diganti uang, tapi uang itu nanti digunakan desa untuk mencari tanah pengganti. Sudah ada yang dibayar dengan cara itu, salah satunya TKD di sebuah desa Kabupaten Klaten, itu sudah dibayar," terangnya.
Masih belum ada tanah desa maupun TKD dilakukan pembebasan lahan tol Jogja-Solo, di DIY, sambung dia.
"Izinnya ke Gubernur masih berproses," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Ganti Untung Tol Jogja-Solo di 4 Padukuhan Purwomartani Cair, Sawah Lurah Ikut Digusur