Kasus Covid-19 Melandai, Pemerintah Berlakukan Prokes Baru untuk Perjalanan Warga

Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan bukti vaksin.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 September 2022 | 20:37 WIB
Kasus Covid-19 Melandai, Pemerintah Berlakukan Prokes Baru untuk Perjalanan Warga
Ilustrasi Perjalanan - Aturan Dalam Negeri Terbaru di masa pandemi (Freepik)

Surat Edaran Satuan Tugas juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).

PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Sentani (Papua).

Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Selatan Kembali Meningkat

Pelaku perjalanan luar negeri juga bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau, Kalimantan Barat, Motamasin, Nusa Tenggara Timur, Wini, Nusa Tenggara Timur, Skouw, Papua, dan Sota, Papua. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak