Tanggapi Polemik Kasus Open Mic Indonesia, Begini Kata Kemenkumham

Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

Eleonora PEW
Jum'at, 02 September 2022 | 12:05 WIB
Tanggapi Polemik Kasus Open Mic Indonesia, Begini Kata Kemenkumham
Ilustrasi stand up comedy, open mic. (Pixabay/Fun4All)

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak