Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Dedi menjelaskan, putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika.

Eleonora PEW
Jum'at, 02 September 2022 | 16:37 WIB
Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan dengan Tidak Hormat
[ILUSTRASI] Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]

Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik. Sementara ini, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri fokus menuntaskan sidang etik enam tersangka obstruction of justice, kecuali Ferdy Sambo (sudah disidang etik).

“Minggu depan tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang terduga pelanggaran obstruction of justce yang lainnya. Mulai dari Brigjen HK (Hendra Kurniawan) dan terus akan kami gelar semua sampai tuntas. Dari 35 orang kalau dikurangkan tujuh (tersangka) kan masih 28 orang,” kata Dedi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak