Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam UU tersebut di BAB Ketentuan Pidana, orang yang terbukti memalsukan BBM dikenai Pasal 54 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengoplos BBM Bersubsidi di Jawa Tengah Ditangkap, Pelaku Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 September 2022 | 11:53 WIB

BERITA TERKAIT
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
04 April 2025 | 18:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
04 April 2025 | 15:59 WIB WIBTerkini