Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi

Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder."

Eleonora PEW
Selasa, 06 September 2022 | 19:07 WIB
Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/ Husniati Salma)

Dia menegaskan tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan nasib guru. Memaksakan klausul tunjangan profesi tetap masuk ke dalam RUU Sisdiknas, negara justru melakukan langkah mundur.

Tak hanya itu, UU Dosen dan Guru yang selama ini berlaku masih bersifat diskriminatif bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebut sebagai guru dalam beleid tersebut.

“Kami semua sangat mencintai para guru dan menginginkan mereka lebih sejahtera. Dalam RUU Sisdiknas ini (pendidik PAUD) akan kita sebut sebagai guru karena memang mereka melaksanakan tugas yang sama. UU Guru dan Dosen selama ini justru membuat perbedaan,” kata Chatarina lagi. [ANTARA]

Baca Juga:Pakar Psikologi Forensik Ungkap Siasat Terakhir Putri Candrawati Hindari Jeratan Pasal 340

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak