Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa

Orang pun tidak akan takut melakukan tindak pidana korupsi karena hukuman cukup sebentar saja.

Eleonora PEW
Rabu, 07 September 2022 | 10:21 WIB
Pukat UGM Soal Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat: Korupsi Sudah Tidak Dianggap Kejahatan Luar Biasa
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak