Bandingkan Ibu Muda Bawa Bayi di Lapas Jogja dengan Putri Candrawathi, Netizen: Keadilan hanya Buat yang Punya Amplop

Mengonfirmasi Kemenkumham DIY, ibu muda tersebut berinisial MS yang menjalani hukuman karena melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 September 2022 | 12:59 WIB
Bandingkan Ibu Muda Bawa Bayi di Lapas Jogja dengan Putri Candrawathi, Netizen: Keadilan hanya Buat yang Punya Amplop
Beda dari Putri Candrawathi yang tidak ditahan, napi wanita di Lapas Kelas IIB Yogyakarta ini mengasuh bayi 4 bulan dengan dibantu petugas dan teman satu sel. (Twitter/@rangermount)

SuaraJogja.id - Video ibu muda warga binaan di Lapas IIB Wonosari Yogyakarta yang harus menjalani hukuman kurungan dengan bayinya yang masih usia 10 bulan viral media sosial. Sontak membuat warganet mengaitkannya dengan kasus Brigadir J dengan salah satu tersangka Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Dalam tayangan video itu, tampak dua sipir wanita membantu merawat bayi dari ibu muda yang menggunakan pakaian oranye tersebut.

Dalam video itu tertulis caption, "Seorang napi divonis 10 bulan di Lapas II B Yogyakarta. Dia berada di penjara bersama bayinya usia 10 bulan! Kontras dengan kasus yang sekarang ini lagi viral"

Video ini telah ditonton oleh 10 ribu orang di akun Twitter @rangermount yang diunggah ulang dari akun Instagram @gunungkidul.update.

Baca Juga:Dugaan Skenario Ferdy Sambo yang Bisa Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

"Komnas perempuan, komnasham, kak sotoy, mana cangkem nya ada kasus seperti ini. Jangan hanya bersuara bela si sinden panggung saja," cuit akun @rangermount.

Sejumlah warganet turut berkomentar terhadap tayangan video yang menampilkan ibu muda bersama bayinya berusia 10 bulan di penjara tersebut.

Akun @rusmady berkomentar bahwa di negeri ini, keadilan hanya kepunyaan pihak yang memiliki uang yang banyak sehingga bisa mendapatkan keadilan.

"Hukum dan keadilan hanya utk yg punya amplop coklat. Betul tidak komnas ham komnas perempuan?" tulisnya.

Sedangkan akun @lintaksenja berkomentar, "Maju tak gentar membela yang bayar!!" sindirnya.

Baca Juga:Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pembangunan Dermaga Jadi 4 Tahun Penjara

Lain lagi dengan akun @Bubut871 yang menyindir sosok ternama yang selama ini berkecimpung dalam dunia anak.

"Mbah Seto, teriaklah jangan ditahan untuk ibu nya dede ini, biar ada rasa adil terhadap kasusnya Putri Candrawati," minta netizen satu ini.

Mengonfirmasi Kemenkumham DIY, ibu muda tersebut berinisial MS yang menjalani hukuman karena melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Untuk diketahui, kematian Brigadir J yang ikut menyeret nama Putri Candrawathi menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, tersangka kelima dari kasus berdarah di institusi polri itu tak ditahan.

Alasannya mengingat tersangka memiliki masalah kesehatan, masih memiliki bayi dan terakhir alasan kemanusiaan. Polri dinilai tak adil dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Kontributor Suarajogja.id: Ismoyo Sedjati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak