Pascakenaikan Harga BBM, Buruh Jogja Tuntut UMP Ditambah

Terkait kenaikan UMP tersebut, menurut Kirnadi harus dilakukan sebelum Sri Sultan HB X dilantik kembali menjadi Gubernur DIY

Galih Priatmojo
Rabu, 07 September 2022 | 14:27 WIB
Pascakenaikan Harga BBM, Buruh Jogja Tuntut UMP Ditambah
Para buruh dan pekerja berunjuk rasa pascakenaikan harga BBM di DPRD DIY, Rabu (07/09/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ratusan buruh dan pekerja di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Rabu (07/09/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) DIY pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"DPRD punya kewenangan cukup besar untuk menanyakan dan memastikan gubernur DIY menaikkan upah minimum," ungkap Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi saat audensi.

Terkait kenaikan UMP tersebut, menurut Kirnadi harus dilakukan sebelum Sri Sultan HB X dilantik kembali menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022 mendatang.

Sebab kenaikan Pertamax dan Pertalite yang mencapai lebih dari 30 persen sangat berpengaruh pada kehidupan para buruh dan pekerja di DIY. Kenaikan harga BBM tersebut dikhawatirkan menimbulkan inflansi pada kebutuhan pokok di DIY.

Baca Juga:Tanah Desa Belum Dibebaskan, Pemda DIY Sarankan Satker Ajukan Palelah, Apa Itu?

Akibatnya daya beli buruh dan pekerja di DIY pun menurun. Mereka yang sebelumnya bisa membeli bahan pokok dengan UMP saat hanya sebesar Rp Rp 1.840.915.

"Sebelumnya kami bisa membeli telur setengah kilo, sekarang [dengan kenaikan bbm] sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan kita para buruh," tandasnya.

Kenaikan UMP tersebut, lanjut Kirnadi perlu dilakukan Gubernur DIY sebelum dilantik kembali agar selama kepempinan Sultan selama lima tahun terakhir meninggalkan kesan yang baik. Kebijakan tersebut juga tidak melanggar aturan.

Apalagi bantuan sosial (bansos) yang rencananya akan diberikan kepada pekerja dan buruh sebagai kompensasi kenaikan harga BBM juga dinilai tidak mencukupi kebutuhan mereka. Dengan tuntutan pekerjaan yang sama serta inflansi yang terjadi, upah mereka tidak akan cukup.

"Dengan inflasi seperti itu, kami dituntut bekerja maksimal delapan jam di pabrik, itu tidak ada perubahan. Dengan kualitas yang sama pekerjaannya tapi upah tidak mencukupi," tandasnya.

Baca Juga:Dijamu PSS Sleman,PT LIB dan Polda DIY Instruksikan Suporter Persis Solo Tidak Hadir ke Stadion Maguwoharjo

Hal senada disampaikan Ketua DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan yang menyatakan, kenaikan harga pangan dipastikan terjadu pasca kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM  akan mengakibatkan daya beli pekerja, buruh dan masyarakat kecil turun secara drastis.

"Upah per bulan yang diterima pekerja dan buruh semakin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Terjadi defisit antara pendapatan dan pengeluaran buruh," paparnya.

Irsad menambahkan, Pemda DIY juga perlu merelokasi APBD serta dana keistimewaan (danais). Kenaikan UMP perlu dilakukan sebesar 20-30 persen agar daya beli buruh dan pekerja bisa meningkat.

Tak hanya sulit memenuhi kebutuhan hidup, buruh dan pekerja di DIY sulit mempunyai rumah dengan UMP yang sangat rendah. Karenanya selain kenaikan UMP, program perumahan rakyat harus segera direalisasikan Pemda DIY.

"DIY punya potensi karena ada sultan ground dan pakualam ground dan itu perlu dimaksimalkan untuk masyarakat," paparnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan kenaikan BBM memang jadi keprihatinan semua pihak. Karenanya hasil audensi para buruh dan DPRD terkait penolakan kenaikan harga BBM yang sudah disampaikan tersebut akan disampaikan DPRD DIY ke pemerintah pusat.

"Saya kirimkam hari ini juga draft surat penolakan ke pusat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak