Masyarakat Belum Pulih dari Pandemi, Fraksi PKS Bantul Tolak Tegas Kenaikan Harga BBM Subsidi

Fraksi PKS DPRD Bantul meminta pemerintah untuk meninjau kembali dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini.

Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 08 September 2022 | 15:47 WIB
Masyarakat Belum Pulih dari Pandemi, Fraksi PKS Bantul Tolak Tegas Kenaikan Harga BBM Subsidi
[ILUSTRASI] Massa Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bantul secara tegas menolak kebijakan Pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi dalam rapat paripurna DPRD Bantul, Rabu (7/9/2022).

Disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Bantul Arif Haryanto, keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Pasalnya, kondisi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19 dan kini harus dipukul dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan harga-harga sudah terjadi sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi diumumkan,” katanya, Rabu.

Sebagaimana disampaikan oleh para analis ekonomi, kenaikan 10 persen harga BBM bersubsidi akan menaikkan 0,5 persen inflasi. Sementara dalam kenyataannya pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sekitar 30 persen, sehingga diprediksi akan menambah angka inflasi sebesar 1,5 persen.

Baca Juga:Fahri Hamzah Sindir Fraksi PKS yang Walk Out Soal Kenaikan Harga BBM: Hanya Cari Muka Saja

Kenaikan inflasi ini sangat memungkinkan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai.

“Alih-alih bertumbuh bertahan saja bagi sebagian masyarakat sangatlah sulit. Maka sebaiknya pemerintah fokus saja dalam upaya menjaga daya beli masyarakat,” terangnya.

Atas hal tersebut, Fraksi PKS DPRD Bantul meminta pemerintah untuk meninjau kembali dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini. Selain itu Arif mengutarakan perlunya realokasi anggaran APBN yang tidak terkait dengan penguatan daya beli masyarakat.

Terakhir, ia mendesak pemerintah untuk mengembalikan sektor energi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 dengan tujuan akhir untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:Tak Hanya Harga BBM Mahal, Sopir Angkot di Palembang Menjerit Karena Penumpang Sepi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini