Datangi Mapolda DIY, Pengacara Kasus Pemukulan di Holywings: Ada Upaya Obstruction of Justice

kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Holywings datangi Mapolda DIY

Galih Priatmojo
Senin, 12 September 2022 | 16:31 WIB
Datangi Mapolda DIY, Pengacara Kasus Pemukulan di Holywings: Ada Upaya Obstruction of Justice
Pengacara Bryan, Johnson Panjaitan di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma, --korban dugaan pengeroyokan di Holywings, Mlati, Kabupaten Sleman dan Mapolres Sleman--, mendatangi Polda DIY, Senin (12/9/2022). Ia menduga, kasus ini jalan di tempat dan ada upaya sejumlah pihak untuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda DIY dalam rangka menindaklanjuti proses yang dianggap penuh rekayasa dan prasangka.

"Supaya semua tetap on the track," kata dia.

Kedatangan tersebut bermaksud ingin memastikan, kasus ini ditangani secara pro justicia. Baik untuk penanganan pelanggaran kode etik maupun pidana pengeroyokan, menyangkut pasal 170 KUHP.

Baca Juga:Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma Libatkan dua Perwira Polisi, JPW: Kalau Mereka Paham Hukum, Sanksinya Lebih Berat

"Kasus ini sekarang sedang berkembang di dua trek secara pro justicia. Yang pertama adalah kode etik, yang satu lagi adalah soal pengeroyokannya, pasal 170," ungkapnya.

Akan tetapi menurut Johnson, ada hal-hal yang sangat mengkhawatirkan dan menurut Johnson juga bisa mengganggu kewibawaan dan kehormatan dari institusi Polri.

"Termasuk bagaimana tugas dia menyelesaikan berkas-berkas ini supaya benar, supaya adil transparan sehingga bisa dibawa ke pengadilan," tuturnya.

Johnson menjelaskan, dalam kasus ini, terduga pelaku tidak hanya dua orang yang itu LV dan AR yang merupakan polisi yang bertugas di Polres Sleman. Melainkan ada pelaku lain, bahkan sampai sekitar enam orang terlibat.

Tim kuasa hukum Bryan, saat ini juga khawatir apabila ada obstruction of justice atau penghalang keadilan. Misalnya saja dengan penghilangan barang bukti dan sebagainya.

Baca Juga:Polisi Sebut Ada 4 Laporan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja

"Ada tekanan-tekanan menghilangkan barang bukti atau obstruction. Kami sudah sampaikan dan surat tertulisnya.
Jadi, permintaan kami supaya itu dievaluasi dan ditangani oleh pihak Polda di sini," kata dia.

"Kemudian orang yang terlibat, tahan tangkap agar mereka tidak mengulangi, menyebar informasi yang menurut saya tidak pas dan menurut saya bisa mengadu domba ke mana-mana. Selesaikan berkasnya baik kode etik maupun pidana, ditindak," ucapnya.

Kasus ini, imbuhnya, ditangani oleh dua lembaga berbeda. Kasus dugaan pengeroyokan ditangani Ditreskrimum Polda DIY sebagai lembaga lebih tinggi ketimbang Polres Sleman, sedangkan kode etik ditangani Propam Polda DIY.

Ia meminta keadilan ditegakkan dan oknum polisi yang terlibat juga harus diberi hukuman setimpal, misal dipecat dari kepolisian.

"Kami coba komunikasikan dan coba luruskan supaya ini on the track, supaya kasusnya ini kode etik harus ditangkap ditahan, harus diadili dan dipecat kalau memang benar-benar [bersalah]. Jangan ada lagi kasus bonsai ya, korting-korting gitu lho," tegasnya.

Ia mengaku sedih, dengan adanya keterlibatan personel polisi dalam kasus ini.

"Kita berusaha memperbaiki sekolah Akpol kita, untuk membentuk polisi yang benar, bukan malah dia [setelah jadi polisi] mengeroyok di kantor polisi. Begitu datang ke kantor polisi harusnya aman. Bukan malah terjadi pengeroyokan," keluhnya.

Menanggapi kedatangan tim kuasa hukum Bryan, Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan, terkait kasus ini pihaknya berkomitmen akan menangani sesuai prosedur.

Menurutnya, selama ini kasus tersebut juga telah ditangani secara prosedur baik soal kode etik maupun dugaan pengeroyokannya. Mulai dari sejak awal berangkat ke TKP hingga sekarang.

"Terkait dengan ada beberapa hambatan-hambatan, itu dikarenakan ada beberapa korban, saksi, yang sampai  Agustus itu masih dalam kondisi sakit belum bisa diperiksa," tuturnya.

Ada beberapa saksi termasuk Bryan dan Albert, yang masih sakit saat dipanggil untuk dimintai keterangan, kata dia

"Sehingga baru bulan Agustus baru bisa kami periksa kesaksiannya," katanya.

Slamet memastikan, tidak ada obstruction of justice dalam penanganan kasus ini, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum korban.

"Penanganan kasus ini selama ini sudah berjalan, baik dari pidananya maupun dari kode etiknya, sampai saat ini masih berjalan. Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada rekayasa-rekayasa ataupun obstruction of justice, tidak ada yang seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma, menjadi korban pengeroyokan di Holywings Jogja, Jln Magelang, Kabupaten Sleman, 4 Juni 2022. Dalam  kasus tersebut, korban diduga turut dikeroyok oleh oknum polisi.

Perwakilan Keluarga Bryan Yoga Kusuma, Anung Prajotho mengungkap, Bryan mengunjungi tempat tersebut bersama rekannya yakni Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran [menyebut nama tempat]," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022). 

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo, yang kemudian mengumpulkan seluruh petugas keamanan, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma.

"Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi yang terlibat," sebutnya.

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini dengan Carmel dan Leo (sebagai pihak yang bertikai) untuk menyelesaikannya di Polres Sleman yang berlokasi 
di Jl. Magelang KM 12,5 Krapyak, Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Saat berada di Polres, Bryan dan Albert terus mendapatkan siksaan dan pukulan. Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun hanya dilihat saja, dan mereka tidak memberikan pertolongan. Saat itu, identitas dan HP Albert dan juga Bryan disita oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Pihak keluarga tidak pernah mengetahui peristiwa ini, sampai ada pemberitahuan dari Albert pada Sabtu pukul 07.00 WIB, bahwa Bryan sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sleman. 

Sementara itu, kala dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai menyatakan, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Reskrim Polres Sleman telah melakukan pengecekan terhadap korban. 

Pengecekan telah dilakukan pada Sabtu (4/6/2022).pukul 11.00 WIB di IGD RSUD Sleman. Korban diketahui atas nama Bryan Yoga Kusuma. Pihak Albert dan Agus berstatus sebagai saksi. 

"Pelaku dalam penyelidikan," ungkapnya. 

Menanggapi dugaan pemukulan terhadap korban yang juga melibatkan oknum polisi, Imam tak mau berspekulasi lebih jauh. 

Ia mengatakan dugaan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Propam Polda DIY.

"Terkait hal itu telah dilakukan pemeriksaan Propam Polda," tukasnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak