Ia menilai teguran tersebut yang kemudian membuat pelaku marah. Hingga akhrinya nekat melakukan hal tadi.
"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari Subuh sampe Asar hanya main HP di masjid, yang membuat pelaku sempat marah-marah," ungkapnya.
Polisi saat ini belum bisa menaksir kerugian atas peristiwa pembakaran homestay tersebut. Untuk pelaku sendiri terancam disangkakan Pasal 187 KUHP.
Baca Juga:Kebakaran Hanguskan 6 Petak Rumah di Bukittinggi, Kerugian Ratusan Juta