Sadar tidak sadar, di luar sana, standar nominal dana kampanye seakan sebuah konsensus. Jumlahnya bisa 10-15 kali bedanya dengan yang dilaporkan.
"Konsensus itu misalnya, mau calon jadi Walikota itu mengeluarkan berapa? Mau jadi legislatif menyiapkan berapa? Biaya politik itu bukan uang yang dikeluarkan untuk kampanye, tapi sebelum itu sudah keluar," tegasnya.
Sementara itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Maharddhika menerangkan, dari penelitian dan kajian yang dilakukan Perludem, terlihat bahwa ada jumlah pengeluaran berbeda dari dana kampanye yang dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibandingkan kenyataan yang mereka lihat lewat keberadaan iklan kampanye di media sosial.
"Bahkan ada yang kami cek, laporannya nol (Rp0), tapi ada begitu banyak iklan kampanye kandidat tersebut di media sosial. Itu Pilkada 2020, kondisi demikian hampir sama di beberapa wilayah Indonesia," kata dia.
Baca Juga:FOTO: Demo ARAK Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Jas Almamater UGM hingga Aksi Teatrikal
Perludem melihat, aturan dalam UU Pemilu maupuan PKPU dan aturan terkait lainnya belum kompatibel dengan tantangan serta tren penggunaan medsos, yang ada di beberapa wilayah. Sehingga, Perludem memberikan sejumlah rekomendasi.
Perludem menilai perlu ada pemutakhiran, pendekatan yang sesuai dalam aturan pelaksanaan kampanye. Aturan perihal durasi kampanye di medsos, jumlah konten, kewajiban mendaftarakan akun, secara realita tidak bisa membendung kampanye iklan.
"Perlu diubah, aturan yang menekankan pada transparansi dari dua pihak, yaitu kandidat mengenai transparansi pengeluaran dana kampanye dan platform medsosnya," ujar Dhika.
Saat ini mulai perlu adanya verifkasi pengiklan digital dengan mekanisme identifier. Jadi, saat platform akan menerima iklan yang dilakukan kandidat, maka bisa dikroscek lewat identifier. Bahkan termasuk berapa biaya yang dikeluarkan untuk iklan, berapa biaya yang dilaporkan ke KPU, dari sana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengawasi.
"Selain itu, untuk memperkuat soal transparansi, kandidat diminta faktur iklan lebih rinci," jelasnya.
Baca Juga:Demo Tolak BBM di Yogyakarta, Massa Demonstrasi ARAK Bakar Jas Almamater
Bawaslu Akui Harus Tingkatkan Intensitas dan Fokus Pengawasan