Perkembangan Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Titik Nol Jogja, Ini Kata Polisi

Ia memastikan bahwa proses hukum masih akan terus berjalan sampai semua terungkap.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 September 2022 | 13:29 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Titik Nol Jogja, Ini Kata Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Polisi masih terus memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Titik Nol Jogja pada Minggu (3/7/2022) lalu. Saat ini polisi tengah berupaya untuk mengungkap pengakuan pelaku yang menyebut bahwa dirinya mengalami sakit epilepsi saat peristiwa itu terjadi.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kalau titik nol itu masih proses penyidikan ya karena memang dari pelaku sendiri bilang kalau dia sakit epilepsi dan kita harus membuktikan bahwa sakit epilepsi itu bahwa sebenarnya bisa enggak sih menyebabkan dia tidak ingat dengan apa yang dia lakukan seperti itu," kata Apri kepada awak media, Jumat (16/9/2022).

Disampaikan Apri, hal tersebut memang penting untuk dibuktikan. Langkah penindakan selanjutnya baru akan dilakukan setelah semua itu terungkap.

Baca Juga:Berkas Perkara Kekerasan Seksual dengan TSK Calon Pendeta Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Proses penyidikan, kita harus mengungkapkan semuanya. Soalnya kalau misalkan seperti pasal-pasal sebelumnya ya kalau orang gila tidak bisa ditahan, sama seperti itu," ujarnya.

Ia memastikan bahwa proses hukum masih akan terus berjalan sampai semua terungkap.

"Kita juga mengungkapkan dia bilang sakit itu bisa enggak kita ungkap dia sakit beneran enggak kan ada alih-alihnya. Proses penyidikan masih berjalan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti street perfomance Aubade Taman Siswa Memanggil di kawasan Nol Kilometer, Minggu (3/7/2022) lalu. Pelecehan tersebut sempat terekam kamera video warganet dan akhirnya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pelaku TSN (45) yang diketahui merupakan warga Tegalrejo tertangkap video melakukan hal tak senonoh pada R. Massa yang mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku dan dibawa ke polisi.

Baca Juga:Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Polrestabes Medan Periksa Nenek Korban

"Pelaku adalah salah satu peserta acara. Sedangkan korban R merupakan salah seorang peserta perempuan yang tergabung dalam aubade," papar penasehat hukum R dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Gyovani Sareolfram disela pendampingan korban di Yogyakarta, Kamis (07/07/2022).

Gyovani mengungkapkan, pelaku pada awalnya mendekati dan menepuk pundak salah satu peserta perempuan berinisial T dari belakang. T yang merupakan salah satu teman korban menghindar dari TSN.

Tak berhasil mendekati T, TSN kemudian mendekati R. Pelaku menggunakan modus yang sama dengan menepuk pundak R.

R yang ditepuk pundaknya tiba-tiba tak bisa bergerak seperti digendam. Pelaku pun kemudian semakin berani melakukan aksinya dengan mengelus rambut korban dan meraba kedua pundak korban dari belakang.

TSN bahkan berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang dan meremas tubuh korban. Beberapa saksi yang melihat aksi tersebut tak bereaksi karena mengira pelaku adalah suami korban.

Namun setelah melihat pelaku menggesekkan kemaluannya ke bagian belakang korban dan korban terlihat seperti tak sadarkan diri, para saksi pun tiba-tiba berteriak ada pelaku pelecehan seksual.

Pelaku pun pura-pura pingsan setelah diketahui aksinya. Namun saat didekati peserta aksi aubade, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri.

Namun satpam yang ada di tempat berhasil mengejar pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui perbuatannnya dan malah mengaku menderita penyakit epilepsi.

"Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian," jelasnya.

Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Kota Yogyakarta. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS. Saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.

"Korban meski saat ini masih trauma tetap melaporkan pelaku agar jadi efek jera kedepannya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini