"Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan ibu yang mengalami baby blues bisa berakhir menjadi bipolar," paparnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pendewasaan usia perkawinan (PUP) perlu terus disosialisasikan. Yakni usia perkawinan usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
"Perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius" imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting di Bontang, Najirah: Dipicu Ketidaksiapan Pasutri