Telanjur Hamil, Angka Pernikahan Dini DIY Tinggi Selama Pandemi

Permohonan dispensasi pernikahan di lima kabupaten/kota terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki.

Eleonora PEW
Jum'at, 16 September 2022 | 15:25 WIB
Telanjur Hamil, Angka Pernikahan Dini DIY Tinggi Selama Pandemi
Ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita menyampaikan hasil kajian di Yogyakarta, Jumat (16/09/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

"Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan ibu yang mengalami baby blues bisa berakhir menjadi bipolar," paparnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pendewasaan usia perkawinan (PUP) perlu terus disosialisasikan. Yakni usia perkawinan usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

"Perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius" imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting di Bontang, Najirah: Dipicu Ketidaksiapan Pasutri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak