“Oknum yang melakukan vandalisme pada rambu lalu lintas juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum. Tetapi yang penting untuk kami saat ini adalah memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa keberadaan rambu penting untuk keselamatan berkendara,” demikian Golkari Made Yulianto. [ANTARA]
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Yogyakarta Bersihkan Rambu Lalu Lintas dari Aksi Vandal
Jika rambu lalu lintas tersebut menjadi sasaran vandalisme, lanjut Golkari, maka tidak akan dapat berfungsi optimal
Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 16:26 WIB

BERITA TERKAIT
Aksi Vandalisme Adili Jokowi, Bukan Sekadar Ekspresi Pihak yang Kalah Pilpres
15 Februari 2025 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini