"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," ujarnya lagi. [ANTARA]
Diduga Ambil Uang Bukan Miliknya, Siswa Asal Sidoarjo Tewas Dianiaya Temannya Sendiri
Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 September 2022 | 21:37 WIB

BERITA TERKAIT
Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar Capai 3.000, Gencatan Senjata Diumumkan Demi Penyelamatan
03 April 2025 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
03 April 2025 | 18:06 WIB WIBTerkini