Diduga Ambil Uang Bukan Miliknya, Siswa Asal Sidoarjo Tewas Dianiaya Temannya Sendiri

Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 September 2022 | 21:37 WIB
Diduga Ambil Uang Bukan Miliknya, Siswa Asal Sidoarjo Tewas Dianiaya Temannya Sendiri
Ilustrasi-Penganiayaan [HO/Antara]

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP hukuman penjara 12 tahun," ujarnya lagi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak