Dugaan Pungli Terjadi di SMKN 2 Depok, Disdikpora DIY Kebut Regulasi Pendanaan Pendidikan ke Dalam Pergub

Menurut Didik, pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 September 2022 | 20:17 WIB
Dugaan Pungli Terjadi di SMKN 2 Depok, Disdikpora DIY Kebut Regulasi Pendanaan Pendidikan ke Dalam Pergub
Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya menyampaikan sanksi terhadap SMAN 1 Banguntapan, Kamis (18/08/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah pada peserta didiknya terus saja bermunculan di DIY. Terakhir, salah satu orang tua SMKN 2 Depok, Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pungli di sekolah.

Bahkan siswa yang bersangkutan mendapatkan perundungan di sekolah. Orang tua yang mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke ORI Perwakilan DIY.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan. Peraturan Gubernur (Pergub) megenai pendanaan pendidikan akan segera diselesaikan.

"Kalau sumbangan saya kira semua boleh menerima sumbangan. Tapi dengan catatan. Tapi yang jadi masalah adalah besarannya. Kalau yang namanya pungutan juga harus ada regulasi besarannya berapa," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela

Menurut Didik, pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pengaturan tersebut didasarkan pada survei terkait biaya operasional pendidikan di masing-masing jenjang, baik SMA maupun SMK, termasuk Jurusan.

Sebab kebutuhan operasional pendidikan di setiap Jurusan di SMK berbeda satu dengan lainnya. Dengan penghitungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Daerah, maka selisih biaya bisa ditemukan.

"Dari hitungan tersebut, maka kita bisa atur [besaran] sumbangan yang bisa diberlakukan di tingkat sekolah," jelasnya.

Didik menambahkan, sebenarnya institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK boleh menerapkan sumbangan sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun besaran sumbangan tidak bisa diberlakukan seenaknya sendiri.

Apalagi bila sumbangan dengan besaran tertentu sesuai aturan sekolah diwajibkan kepada semua peserta didik. Hal itu jadi terkesan adanya pungutan dari sekolah.

Baca Juga:Dirundung hingga Mengaku Diintimidasi Akibat Persoalkan Pungutan di SMK Depok Sleman, Orang Tua Melapor ke ORI DIY

"Kalau pungutan ya perlu kita tertibkan. Dan mudah mudahan nanti segera terbit regulasi kita," katanya.

Berkaca dalam dugaan pungutan yang terjadi di SMKN 2 Depok, Sleman, seorang wali murid berinisial E mendapat tekanan serta anaknya mendapat perundungan dari teman sekolah setempat. Hal itu dipicu dari kritiknya terhadap pungutan sekolah yang dilakukan pihak sekolah.

Meski sudah dilaporkan dugaan pungutan tersebut kepada ORI DIY, Kepala Sekolah SMKN 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan pungutan tersebut. Agus mengatakan hal itu merupakan sumbangan yang bersifat sukarela.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini